Satresnarkoba Polresta Mataram Ungkap 68 Kasus Narkoba, Bukti Komitmen Perangi Peredaran Gelap

Table of Contents

RNN.com
Mataram – Upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di Kota Mataram kembali membuahkan hasil. Hingga pertengahan September 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil menangani 68 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dari jumlah tersebut, 55 perkara telah diselesaikan dengan berbagai tahapan proses hukum. Sebanyak 53 kasus sudah masuk ke tahap pelimpahan berkas dan tersangka, satu kasus dihentikan penyidikannya, sementara satu lainnya berhasil dituntaskan melalui jalur restorative justice.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menyampaikan bahwa tingkat penyelesaian perkara mencapai 80,88 persen. Menurutnya, capaian ini mencerminkan kesungguhan aparat kepolisian dalam menjaga Kota Mataram dari ancaman narkoba.

“Walaupun jumlah personel kami hanya 25 orang, jauh di bawah standar kebutuhan sebanyak 39 personel, kami tetap berkomitmen dan mampu menunjukkan kinerja maksimal. Selama sembilan bulan terakhir, kasus demi kasus berhasil diungkap, termasuk kasus besar dengan barang bukti yang cukup signifikan,” ungkapnya, Jumat (19/9/2025).

AKP Bagus juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Informasi dari warga, katanya, menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya bersama melawan narkoba.

“Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan peredaran narkoba tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.

Keberhasilan ini sekaligus memperlihatkan komitmen Polresta Mataram dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).(win)

GJI