Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Labuhan Lombok, Amankan Barang Bukti 22,78 Gram
RNN.com - Lombok Timur – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Seorang pria berinisial R, warga setempat, ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 22,78 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Sandubaya Timur, Labuhan Lombok. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Dipimpin oleh IPDA Syamsul Hadi, tim kemudian melakukan penggerebekan di kamar kos milik R pada pukul 23.00 Wita. Saat penangkapan, pelaku sempat membuang tiga poket sabu ke dalam bak mandi. Namun, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain, antara lain:
-
1 plastik klip sedang berisi sabu
-
3 plastik klip berisi sabu
-
3 poket sabu
-
1 bungkus klip kosong
-
1 buah skop plastik
-
1 korek api gas
-
2 tas kecil warna hitam
-
1 jaket hitam
-
1 unit ponsel Android
-
Uang tunai Rp650 ribu
Dari hasil pemeriksaan awal, R diketahui berperan sebagai pengedar di sekitar wilayah Labuhan Lombok. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial N yang berdomisili di Kecamatan Pringgabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, interogasi mendalam terhadap pelaku, tes urine, serta uji laboratorium terhadap barang bukti.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Polres Lombok Timur untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(win)
