Pemkab Lombok Timur Ajukan 11 Ribu Formasi PPPK Paruh Waktu, Siap Berlaku 2026
RNN.com - Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan langkah serius dalam menata kebutuhan aparatur dengan mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 11.029 usulan telah resmi disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat dan mendapat persetujuan Bupati Lombok Timur, disertai penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menerangkan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil pemetaan dari total 11.135 data di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Ada 106 nama yang tidak diusulkan karena berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pindah pekerjaan. Seluruhnya telah didukung dengan SPTJM dari masing-masing OPD,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Saat ini, Pemkab Lombok Timur masih menunggu hasil verifikasi dan tanda tangan elektronik dari BKN sebelum pengumuman alokasi kebutuhan dirilis. Setelah itu, setiap tenaga yang ditetapkan diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring sesuai dengan arahan pusat. Regulasi teknis mengenai persyaratan pengisian DRH akan ditetapkan pemerintah pusat dalam waktu dekat.
Yulian juga menegaskan, penempatan tenaga guru kategori R3 dan R4 yang sempat terkendala pendaftaran tetap akan menyesuaikan dengan kualifikasi pendidikan masing-masing. “Guru tidak perlu khawatir, posisi mereka akan tetap disesuaikan dengan ijazah yang dimiliki,” jelasnya.
Dari 11.029 formasi yang diusulkan, sebanyak 8.758 merupakan tenaga dengan kategori R2 dan R3, terdiri dari 2.621 guru, 2.060 tenaga kesehatan, dan 4.077 tenaga teknis. Sementara kategori R4 berjumlah 2.271 orang, dengan rincian 1.162 guru, 299 tenaga kesehatan, dan 810 tenaga teknis.
Skema PPPK paruh waktu ini dijadwalkan efektif berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemkab Lombok Timur berharap program tersebut mampu menjawab kebutuhan birokrasi yang lebih efisien sekaligus meratakan distribusi tenaga di setiap organisasi perangkat daerah.(win)
