Pemda dan DPRD Lombok Timur Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Nota Kesepakatan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD pada Jumat (19/9/2025).

Dalam kesempatan yang sama, kedua belah pihak juga menandatangani Nota Kesepakatan Peraturan Daerah mengenai pelaksanaan program tahun jamak, khususnya untuk pembangunan infrastruktur jalan dan gedung serbaguna.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan sejak 11 September lalu. Ia menekankan bahwa perubahan anggaran kali ini mengacu pada arahan pemerintah pusat, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada efisiensi belanja daerah.

Menurutnya, efisiensi tersebut akan diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor prioritas, meliputi pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur strategis seperti jaringan jalan, irigasi, dan penyediaan air bersih. Di sisi lain, terdapat pula realokasi belanja yang dialokasikan guna mendukung pelaksanaan proyek tahun jamak, sehingga sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

“Kesepahaman ini hanya mungkin tercapai berkat kerja sama seluruh pihak, baik jajaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maupun perangkat daerah. Semoga kolaborasi ini membawa Lombok Timur menuju cita-cita SMART: Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan,” ujar Bupati Warisin.

Hasil penandatanganan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran forkopimda, para asisten, staf ahli, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lombok Timur.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI