Lombok Timur Gelar Penandatanganan Piagam Audit Intern dan Sosialisasi Antikorupsi
RNN.com - Lombok Timur – Inspektorat Kabupaten Lombok Timur mengadakan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) sekaligus sosialisasi antikorupsi bagi mitra pemerintah daerah pada Kamis (11/9/2025) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Timur. Acara ini dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, jajaran asisten Sekretariat Daerah, 14 kepala OPD, serta sejumlah mitra pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 yang menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan praktik korupsi.
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menyoroti capaian Monitoring Corruption Prevention (MCP) Kabupaten Lombok Timur yang berada di peringkat ke-9 se-NTB. Menurutnya, posisi ini masih tertinggal dibandingkan prestasi daerah di bidang lain, termasuk keberhasilan meraih juara 1 Paritrana Award 2025 kategori pemerintah daerah.
“Peringkat ini menunjukkan masih lemahnya sistem monitoring dan pengawasan yang dilakukan seluruh pihak, baik OPD maupun mitra pemerintah. Jika fungsi pengendalian berjalan optimal, tentu posisi kita tidak berada di peringkat ke-9,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh aparatur bekerja dengan tulus serta mengedepankan integritas. Ia menekankan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak boleh lagi terjadi di lingkup pemerintahan Lombok Timur. “Saya berharap penandatanganan piagam audit ini menjadi pedoman untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sejalan dengan visi misi Pemerintahan SMART,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Inspektur Daerah Hambali menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penandatanganan IAC menegaskan komitmen Lombok Timur dalam pemberantasan korupsi serta memperkuat peran inspektorat sebagai lembaga pengawas.
“Harapannya, inspektorat bisa diberikan kewenangan penuh dalam pengawasan dan pemeriksaan, sekaligus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Berdasarkan catatan inspektorat, capaian MCP Lombok Timur hingga triwulan ketiga 2025 masih rendah. Beberapa indikator dengan bobot penilaian tinggi belum terpenuhi secara maksimal karena rendahnya persentase dokumen yang masuk. Kondisi ini menjadi perhatian serius agar ke depan upaya pencegahan korupsi bisa lebih efektif.(win)
