Kuasa Hukum CV Baura Siap Tempuh Jalur Hukum, Bantah Tuduhan Plt Dirut PDAM Lotim

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur – Perseteruan antara CV Baura dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur kian memanas. Kuasa hukum CV Baura, H. Hulaini, SH, MH, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lotim, Sopyan Hakim, yang menuding perusahaan kliennya melakukan praktik ilegal dalam pemanfaatan air tanah.

Menurut Hulaini, tudingan tersebut tidak berdasar dan merusak citra perusahaan. Ia menegaskan, CV Baura bergerak murni di bidang perdagangan ikan laut serta hasil perikanan, bukan dalam bisnis penjualan air tanah sebagaimana yang dituduhkan.

“Pernyataan itu merupakan fitnah yang mencoreng nama baik perusahaan. Klien kami tidak pernah sekalipun menjual air tanah untuk tujuan komersial,” tegasnya saat memberikan keterangan, Sabtu (20/9/2025).

Hulaini juga menyebut bahwa setiap konsumen, termasuk kliennya, memiliki hak untuk menentukan apakah akan menggunakan layanan PDAM atau tidak. Karena itu, ia menilai pernyataan Sopyan Hakim bukan hanya keliru, tetapi juga menyesatkan publik.

Sebelumnya, dalam pemberitaan salah satu media online pada 16 September 2025, Plt Dirut PDAM Lotim, Sopyan Hakim, menyebut CV Baura memiliki sejumlah bak produksi es yang memanfaatkan air tanah dari sumur bor tanpa izin resmi. Ia bahkan mengklaim kapasitas produksi mencapai 1.000 balok es per hari dengan omzet sekitar Rp50 juta.

Tak hanya itu, Sopyan juga membandingkan data pembayaran air dan pajak perusahaan tersebut. Menurutnya, tagihan PDAM yang hanya sekitar Rp42 ribu per bulan tidak sebanding dengan setoran pajak Rp2 juta per bulan. Ia menilai hal itu menjadi indikasi adanya penyalahgunaan air tanah.

Atas tudingan tersebut, pihak CV Baura menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kami akan menempuh langkah hukum untuk membersihkan nama baik CV Baura sekaligus membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar,” pungkas Hulaini.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI