DPRD Lombok Timur Sahkan Perubahan APBD 2025, Sekda Ingatkan Persiapan Anggaran 2026

Table of Contents

RNN.com - Lombok Timur
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4 pada Senin (29/9/2025) di ruang rapat utama DPRD. Agenda rapat kali ini menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, hadir mewakili Bupati H. Haerul Warisin dalam sidang tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengesahan Raperda APBD Perubahan merupakan bagian penting dari siklus keuangan daerah yang telah dilalui sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan persetujuan hari ini, kita menuntaskan tahapan akhir pembahasan sehingga Raperda APBD Perubahan 2025 bisa segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sekda.

Selain menyoroti pengesahan APBD Perubahan, Sekda juga mengingatkan tentang tahapan penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya. Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/PK/2025 mengenai alokasi transfer ke daerah tahun 2026, pemerintah daerah akan segera menyiapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

“Proses ini sangat penting agar pembangunan tahun depan berjalan sesuai arah kebijakan pusat sekaligus menjamin kesinambungan program daerah,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Sekda memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah terlibat dalam pembahasan. Ia menekankan bahwa masukan dari DPRD akan menjadi catatan penting untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lombok Timur.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI