Seminar Kebangsaan Bahas Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan MK, Partai Buruh Dorong Reformasi Menyeluruh

Table of Contents

RNN.com
Jakarta — Dalam rangka merespons dinamika terbaru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Buruh menggelar Seminar Kebangsaan bertema “Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan Mahkamah Konstitusi” pada Kamis (31/7/2025), bertempat di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta.

Seminar ini menjadi ajang diskusi dan konsolidasi gagasan dari berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh nasional, akademisi, pakar hukum, LSM, organisasi mahasiswa, serta partai politik, dalam menyusun desain sistem Pemilu 2029 yang lebih inklusif dan konstitusional.

Empat narasumber utama hadir dalam forum ini, yaitu Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Ketua KPU RI M. Afifuddin, serta Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin. Sejumlah penanggap dari kalangan akademisi dan partai politik lain turut memberikan masukan terhadap materi diskusi.

Partai Buruh menilai, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pascaputusan MK harus memuat enam isu krusial yang dianggap penting demi menjamin keadilan elektoral dan partisipasi publik yang lebih luas.

1. Pemisahan Waktu Pemilu Nasional dan Lokal
Mengacu pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Partai Buruh menegaskan bahwa Pemilu Nasional (Pilpres, DPR RI, DPD RI) harus diselenggarakan terpisah dari Pemilu Lokal (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pilkada). Pemilu Lokal wajib dilaksanakan dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional 2029. Partai Buruh menolak segala bentuk penyimpangan dari ketentuan ini.

2. Pilkada Langsung oleh Rakyat
Partai Buruh menegaskan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tetap harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sikap ini didasarkan pada tiga putusan MK sebelumnya, yang menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung. Oleh karenanya, Partai Buruh menolak segala upaya untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD (indirect election).

3. Penghapusan Presidential Threshold
Berdasarkan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinyatakan tidak diperlukan lagi. Partai Buruh menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu, baik sendiri maupun berkoalisi, harus diberi hak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas perolehan suara.

4. Penurunan atau Penghapusan Parliamentary Threshold
Partai Buruh juga mempersoalkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang saat ini sebesar 4%. Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyarankan agar angka tersebut diturunkan. Bahkan, Partai Buruh telah mengajukan permohonan judicial review agar ambang batas tersebut dihapus atau diberlakukan berdasarkan perolehan suara di setiap daerah pemilihan, bukan secara nasional.

5. Pengaturan Verifikasi Partai Politik oleh MK
Partai Buruh menyoroti ketidakjelasan aturan verifikasi partai politik dalam UU Pemilu. Selama ini, proses verifikasi dinilai terlalu teknokratis dan kerap menimbulkan polemik serta gugatan hukum. Partai Buruh mendorong agar Mahkamah Konstitusi menetapkan langsung mekanisme verifikasi untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, mengingat verifikasi menyangkut pembatasan hak asasi warga negara untuk berpartai.

6. Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Partai Buruh juga mengkritisi keberadaan ambang batas pencalonan dalam Pilkada. Dengan pilkada yang diserentakkan setelah Pemilu DPRD, hasil suara partai belum tersedia saat pencalonan kepala daerah dilakukan. Maka dari itu, menurut Partai Buruh, seluruh partai peserta Pemilu 2029 harus berhak mengusulkan pasangan calon kepala daerah, baik sendiri maupun secara koalisi, tanpa ambang batas perolehan suara.

Partai Buruh menekankan pentingnya tiga prinsip hak konstitusional dalam proses revisi UU Pemilu, yakni: right to be heard (hak menyampaikan pendapat), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), dan right to be explained (hak untuk memperoleh penjelasan). Ketiga hak ini harus dijamin oleh DPR sebagai pembentuk undang-undang, khususnya bagi partai politik nonparlemen dan masyarakat sipil.

Dalam penutupan seminar, Partai Buruh merekomendasikan agar aturan-aturan pemilu yang berkaitan langsung dengan kepentingan partai-partai di parlemen tidak hanya diatur melalui kesepakatan politik di DPR, melainkan perlu diletakkan dalam kerangka putusan Mahkamah Konstitusi untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat dalam sistem pemilu melalui jalur konstitusional, termasuk penggunaan mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang memberikan tafsir akhir terhadap UUD 1945.(red)

GJI