Pemkab Lotim Gencarkan Edukasi Pajak Daerah di Kecamatan Terara dan Montong Gading

Table of Contents

RNN.com -
Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat upaya edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi kebijakan pajak daerah. Kali ini, Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya hadir langsung dalam kegiatan yang digelar di Kantor Camat Terara, menyampaikan sejumlah poin penting terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor, Selasa (05/08/2025).

Dalam kegiatan yang diikuti oleh para kepala desa dari Kecamatan Terara dan Montong Gading, Wakil Bupati memaparkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen PKB-BBNKB. Ia juga menekankan bahwa penerapan pajak yang tepat dan berkeadilan menjadi pilar penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Salah satu hal utama yang disampaikan adalah implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Wabup Edwin menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur dan pelayanan publik.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari kontribusi langsung dalam pembangunan daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Samsat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga diperkuat, untuk memastikan sosialisasi menjangkau seluruh lapisan masyarakat, hingga ke pelosok desa. Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu dan tertib.

Salah satu strategi yang juga tengah dijalankan oleh pemerintah daerah adalah melakukan penataan data potensi pajak melalui kegiatan lapangan. Tim Optimalisasi Pajak Daerah (Opjar) diturunkan langsung ke desa-desa untuk mendata dan memvalidasi potensi pajak yang ada, sehingga kebijakan yang disusun benar-benar berdasarkan data faktual.

Acara ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Pemberdayaan Desa dan Kesehatan, Camat Terara, Camat Montong Gading, Koordinator Tim Opjar, serta para kepala desa dari kedua kecamatan. Kegiatan tersebut mencerminkan komitmen Pemkab Lombok Timur dalam membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel demi kemajuan daerah secara menyeluruh.

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI