Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji
RNN.com - Lombok Timur – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan dua tersangka tambahan, yakni AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M yang berperan sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan fisik, Kamis (21/08/2025).
Menurut Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, penahanan dilakukan pada Kamis malam dengan alasan kuat bahwa kedua tersangka berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Selong selama 20 hari ke depan.
Langkah ini menambah daftar tersangka menjadi empat orang, setelah sebelumnya pada 19 Agustus 2025, penyidik telah menahan MAF, pemilik manfaat perusahaan kontraktor, serta SH, yang diduga meminjam perusahaan untuk proyek tersebut.
Proyek yang dibiayai dari APBD Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 ini memiliki nilai Rp3,09 miliar. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana proyek hingga merugikan keuangan negara.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Ugik.
Ia menegaskan bahwa Kejari Lombok Timur akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum berjalan optimal.(win)