Dinas PMD Lombok Timur Panggil Pemerintah Desa Sekaroh Terkait Dugaan Pungutan Program TORA
RNN.com - Lombok Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur memanggil jajaran pemerintah Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pungutan terhadap warga penerima program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Kamis (28/08/2025).
Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Salmun Rahman, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah muncul protes dari sejumlah warga yang menuding adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. “Kami ingin memastikan informasi yang beredar terkait pungutan ini. Oleh karena itu, kami memanggil kepala desa beserta perangkatnya untuk dimintai penjelasan,” ungkap Salmun.
Dalam pertemuan tersebut, pihak desa mengakui adanya penarikan biaya dari warga dengan alasan untuk menutup kebutuhan administrasi, termasuk pengukuran lahan di lapangan. Besaran pungutan disebutkan sebesar Rp350 ribu, sama seperti biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, Salmun menegaskan bahwa tidak ditemukan regulasi yang secara khusus mengatur pungutan pada program TORA. “Mereka berdalih mengikuti skema PTSL, tetapi secara hukum tetap belum ada landasan resmi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak desa menyebut sebagian besar warga mendukung langkah tersebut karena program TORA memberikan kepastian hukum atas lahan garapan di kawasan hutan. Protes hanya datang dari warga yang tidak masuk dalam daftar penerima program.
Program TORA sendiri sudah berjalan di Desa Sekaroh sejak 2023. Melalui program ini, lahan yang sebelumnya digarap masyarakat akan mendapatkan pengakuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup sehingga memiliki legalitas yang jelas.(win)