Buruh NTB Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5% dan Penetapan UMSK Sektoral

Table of Contents

RNN.com
Mataram – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) NTB sekaligus Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) NTB, Lalu Wira Sakti, mendesak pemerintah provinsi menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Selain itu, ia juga meminta segera ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor-sektor unggulan di NTB.

Menurutnya, perjuangan buruh NTB sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). “UMSK wajib diberlakukan bagi sektor dengan nilai tambah tinggi seperti pariwisata, konstruksi, dan pertambangan,” ujarnya.

Berdasarkan kajian Litbang KSPI, inflasi periode Oktober 2024 – September 2025 diperkirakan mencapai 3,23%, sedangkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2% dengan indeks tertentu sekitar 1,0–1,4. Dengan demikian, usulan kenaikan UMP/UMK 2026 berada pada rentang 8,5%–10,5%.

Untuk sektor unggulan seperti pariwisata, pertambangan, dan pertanian modern, penambahan nilai sektor diperkirakan mencapai 0,5%–5%. Artinya, usulan kenaikan UMSK 2026 berada di atas UMP/UMK dengan tambahan sesuai nilai tambah masing-masing sektor.

DPD SPN NTB bersama PERDA KSPI NTB mendesak agar pembahasan upah minimum dimulai pada 25 Agustus 2025 dan penetapan UMP/UMK serta UMSK dilakukan paling lambat 30 Oktober 2025.

Selain tuntutan kenaikan upah, buruh NTB juga mengusung enam tuntutan nasional, yaitu:

  1. Menghapus outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM).

  2. Menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satgas PHK.

  3. Reformasi pajak perburuhan, termasuk menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta/bulan, serta menghapus pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan menikah.

  4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibus Law.

  5. Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.

  6. Revisi RUU Pemilu dan redesign sistem Pemilu 2029.

“NTB memiliki pertumbuhan pariwisata tinggi, proyek infrastruktur besar, dan aktivitas pertambangan yang signifikan. Sudah selayaknya kesejahteraan buruh ikut meningkat. Jangan sampai NTB hanya berkembang untuk investor, sementara buruh tetap hidup dengan upah murah,” tegas Lalu Wira Sakti.(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000