Validasi Data dan Sensus Rumah, Langkah Strategis Lotim Maksimalkan PAD dari Pajak PBB

Table of Contents

RNN.com - 
Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mengintensifkan langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu langkah strategis yang kini tengah dijalankan adalah melalui program Optimalisasi Pajak dan Retribusi (Opjar), yang tidak sekadar fokus pada penagihan, melainkan juga penataan ulang dan pembaruan basis data wajib pajak.

Wakil Bupati Lombok Timur, Ir. H. Moh. Edwin Hadiwijaya, M.M., menegaskan bahwa kegiatan Opjar merupakan bentuk pembenahan data perpajakan agar lebih valid dan mencerminkan kondisi di lapangan. Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan peninjauan langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Sabtu (26/7/2025).

“Fokus utama kita adalah pembaruan data. Banyak persoalan di lapangan yang sudah mulai kami benahi. Pendekatannya bukan sekadar target, tetapi kerja sama antarinstansi dan kolaborasi tim,” ujar Wabup Edwin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya kini telah memasuki tahap teknis dalam implementasi Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPBB), termasuk di dalamnya penyusunan alur pelayanan perpajakan yang lebih tertata dan efisien.

Meski program Opjar tidak menetapkan target capaian dalam bentuk angka, namun hasil yang diperoleh selama tiga pekan pelaksanaan sangat signifikan. Diketahui, lebih dari satu miliar rupiah berhasil dihimpun dari kegiatan tersebut.

Opjar menargetkan seluruh objek PBB-P2, yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, untuk kategori PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (PBB-P5), kewenangannya tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Dalam praktiknya, tim Opjar tidak hanya mengandalkan data estimasi. Proses verifikasi faktual sangat diperlukan mengingat banyaknya variabel yang memengaruhi besaran pajak, seperti luas bangunan, jenis material konstruksi, hingga jumlah lantai. Oleh karena itu, dilakukan sensus langsung oleh tim penilai ke rumah-rumah warga.

Menurut Tohri Habibi, salah satu petugas penilai, langkah turun langsung ke lapangan menjadi penting untuk menghindari kesalahan penilaian. “Kondisi rumah tidak selalu mencerminkan penghasilan pemiliknya. Bisa jadi rumahnya tampak mewah tapi penghasilannya pas-pasan, atau sebaliknya,” jelasnya.

Ia menegaskan, dengan adanya verifikasi langsung, pemerintah daerah bisa memastikan nilai pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil. Ini juga menjadi upaya untuk mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.

Wabup Edwin pun menyampaikan keyakinannya bahwa dengan pembaruan data berbasis digital, serta sinergi lintas sektor, penerimaan dari pajak daerah bisa lebih dimaksimalkan. “Seluruh stakeholder harus bersinergi agar potensi PAD dari sektor ini bisa tergarap secara optimal,” pungkasnya.

Program Opjar ini diharapkan menjadi landasan awal menuju sistem perpajakan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan visi pemerintahan daerah yang berbasis digital dan kolaboratif.(win)

GJI