TGH Najamuddin Tolak Islah Kasus Pokir DPRD NTB, Tegaskan Korupsi Bukan Masalah yang Bisa Damaikan

Table of Contents


RNN.com
Mataram  – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025 terus bergulir. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul upaya tawaran islah kepada sejumlah mantan anggota DPRD NTB periode 2019–2024, termasuk tokoh sentral dalam kasus ini, TGH Najamuddin Mustafa.

Namun, TGH Najamuddin dengan tegas menolak jalan damai tersebut. Menurutnya, persoalan hukum, khususnya korupsi, tidak bisa diselesaikan lewat kompromi di luar mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada ruang untuk islah dalam perkara korupsi. Hukum harus ditegakkan sesuai jalurnya. Ini bukan persoalan pribadi, tapi menyangkut kejahatan terhadap negara dan rakyat,” ujar Najamuddin saat diwawancarai, Kamis (24/7/2025).

Mantan anggota dewan dari Lombok Timur yang tidak mencalonkan diri lagi pada Pemilu 2024 ini menjadi salah satu sosok yang pertama kali menyuarakan adanya dugaan pembagian dana hasil pemotongan Pokir kepada anggota dewan baru. Ia menyebut, dana tersebut dibagikan dalam bentuk fee sekitar 15 persen dari program senilai Rp2 miliar untuk setiap anggota dewan baru—sekitar Rp300 juta—yang bersumber dari Pokir anggota sebelumnya.

Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi NTB dan terus berkembang. Sejumlah anggota dewan telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Sementara itu, TGH Najamuddin menilai bahwa munculnya tawaran damai hanya akan menambah rumit persoalan dan bisa berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.

“Jangan bermain di belakang layar. Kesepakatan semacam itu justru berbahaya dan bisa menyeret pelakunya ke masalah yang lebih besar,” tegasnya.

Najamuddin juga menampik anggapan bahwa mantan anggota DPRD berhak penuh atas program Pokir yang sudah masuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025. Ia menegaskan bahwa Pokir merupakan aspirasi rakyat, bukan kepentingan pribadi. Karena itu, pemotongan program oleh pemerintah daerah tidak bisa serta-merta dianggap sebagai hak prerogatif yang bisa diganti dengan uang.

Ia juga menyoroti narasi sejumlah pihak yang membenarkan pemindahan atau penghapusan Pokir dengan alasan pergeseran anggaran. Najamuddin menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran jika tidak melalui mekanisme sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Tidak ada keadaan kahar dalam hal ini. Kalau ada pergeseran tanpa dasar darurat dan tanpa konsultasi ke Menteri Dalam Negeri, itu sudah melanggar hukum. Apalagi jika tujuannya untuk mengganti program dengan uang tunai,” jelas Najamuddin.

Ia mendesak agar proses hukum berjalan tuntas, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Ia juga menepis tudingan yang diarahkan kepada para mantan anggota DPRD bahwa merekalah pelaku pemotongan program Pokir.

“Kami tidak pernah menghapus program. Kami justru memperjuangkannya hingga ke tahap DPA. Yang menghilangkan itu pemerintah daerah,” ujar Najamuddin.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya akan tetap berada di barisan yang mendorong penegakan hukum. Baginya, integritas lebih penting dari kepentingan pribadi.

“Ini soal keadilan dan tanggung jawab publik. Biarkan hukum yang menentukan siapa yang bersalah,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi Pokir DPRD NTB kini menjadi perhatian luas masyarakat, dan langkah Kejaksaan Tinggi NTB dinantikan untuk membuka seluruh tabir yang menutupi aliran dana serta pihak-pihak yang bermain di balik layar.(win)

GJI