PLT Ketua Baznas Lotim H. Hasni: Dana Bisa Dicairkan Meski Belum Ada Tanda Tangan Ketua, Asal Prosedur dan Rekap Lengkap

Daftar Isi

RNN.com
- Lombok Timur — Penyaluran dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur kembali menjadi perhatian publik, setelah pernyataan dari Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Baznas, H. Hasni, yang menyatakan bahwa pencairan dana bantuan dapat dilakukan meskipun belum ada tanda tangan ketua, selama proses rekapitulasi dan administrasi telah dijalankan secara benar, Selasa (01/07/2025).

Dalam sebuah percakapan yang terekam saat klarifikasi bersama sejumlah pihak, H. Hasni menjelaskan bahwa secara birokrasi dan regulasi, pencairan dana yang dilakukan terlebih dahulu sebelum ditandatangani ketua bukanlah pelanggaran, asalkan rekap data penerima dan jumlah bantuan sudah disusun dan disetujui.

"Ada permohonan dari masyarakat, kemudian oleh teman-teman di Baznas direkap nama, alamat, dan nominal bantuannya. Rekapan itulah yang kemudian saya tanda tangani. Dari situ dibuatkan cek dan dicairkan oleh bendahara. Jadi sudah ada persetujuan saya di awal, bukan serta-merta uang keluar tanpa dasar," jelas H. Hasni.

Ia juga menambahkan bahwa proses ini tetap dalam pengawasan dan transparan karena dilakukan bersama tim, bahkan melibatkan pihak dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), serta didampingi oleh sekretaris Baznas saat turun langsung ke lapangan.

"Baznas itu wajib mendampingi saat distribusi. Ibu bupati juga ikut membagikan bantuan beberapa waktu lalu. Semuanya sudah tercatat dalam rekap dan akan dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) kemudian. Tidak ada uang keluar tanpa dasar," tegasnya.

Terkait potensi penyalahgunaan, H. Hasni tidak menampik adanya kekhawatiran, terutama jika distribusi dilakukan tanpa pendampingan.

"Kalau tidak bersama-sama turun, kami khawatir bisa saja ada potongan. Tapi kalau distribusi dilakukan secara kolektif dan disaksikan oleh tim, kecil kemungkinan ada penyimpangan. Masa iya tim Baznas melakukan pemotongan berjamaah?" ujarnya setengah retoris.

H. Hasni juga membantah adanya kekhawatiran atas dana yang diklaim telah diterima namun belum ditandatangani secara fisik oleh penerima. Ia menegaskan bahwa penerima tetap dimintai tanda tangan dan dokumentasi saat penyerahan.

Mengenai nominal bantuan, ia menjelaskan bahwa jumlah dana yang diberikan tidak bersifat seragam. Besarannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat keparahan penyakit pasien yang bersangkutan.

"Kalau dia dirawat di rumah sakit daerah, nominalnya berbeda dengan yang dirawat di provinsi. Bahkan jenis penyakit juga berpengaruh. Ada juga lampiran rekam medis yang menyertainya," jelasnya.

Namun demikian, dalam percakapan tersebut juga muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data atau manipulasi, terutama jika pasien sebenarnya dirawat di Lombok Timur namun tercatat sebagai pasien provinsi untuk mendapatkan bantuan yang lebih besar. Meski begitu, H. Hasni menyatakan bahwa semua permohonan diverifikasi terlebih dahulu, termasuk dengan mengecek rekam medis sebagai syarat pendukung.

Pernyataan PLT Ketua Baznas Lombok Timur ini membuka ruang diskusi publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana zakat. Meski secara prosedural dibolehkan, pengawasan ketat dan pelibatan banyak pihak tetap menjadi kunci agar tidak terjadi penyelewengan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.(win)
DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000