Ketua DPRD Lotim Dilaporkan ke BK, Fraksi PDIP Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Dewan

Table of Contents

RNN.com - Lombok Timur
 — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Lombok Timur resmi melayangkan laporan terhadap Ketua DPRD, Muhamad Yusri, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan tersebut dipicu oleh tidak dilibatkannya dua anggota fraksi PDIP dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Jamak 2025.

Ketua Fraksi PDIP, Ahmad Amrullah, menyampaikan bahwa tindakan Ketua DPRD yang tidak menyertakan dirinya dan Nirmala Rahayu Luk Santi dalam rapat gabungan Komisi III dan IV dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak konstitusional anggota dewan. Padahal, menurutnya, keterlibatan semua unsur fraksi dalam pembahasan kebijakan daerah adalah bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan demokrasi, Sabtu (19/07/2025).

“Kami menilai ada pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Lotim,” tegas Amrullah. Ia juga menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk eksklusi politik yang berpotensi mencederai proses demokrasi dan akuntabilitas lembaga legislatif.

Menurutnya, sikap kritis fraksi PDIP dalam pandangan umum terhadap Raperda bukanlah alasan untuk menutup partisipasi anggotanya dalam proses pembahasan selanjutnya. “Penolakan terhadap isi Raperda adalah hak politik fraksi. Tetapi ketika hak untuk terlibat dalam rapat dicabut, itu bukan hanya pelanggaran tata tertib, tapi juga pelanggaran etika dan prinsip demokrasi,” jelasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Muhamad Yusri menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi di hadapan Badan Kehormatan. Ia menilai dinamika yang terjadi merupakan bagian wajar dalam proses legislasi.

“Penolakan dan perbedaan sikap terhadap Raperda adalah bagian dari demokrasi. Tapi mayoritas fraksi telah menyatakan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan,” kata Yusri. Ia menambahkan, saat ini Raperda Tahun Jamak 2025 masih berada pada tahap awal pembahasan, dan keterlibatan semua pihak tetap akan diperhatikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga kini, BK DPRD Lombok Timur belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan atas laporan tersebut. Namun laporan ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif di daerah.(win)

GJI