DPRD Lotim Bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, Wabup Paparkan Capaian dan Tantangan


Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun 2024. Opini ini merupakan kali kesembilan yang diraih Lombok Timur secara berturut-turut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan penerapan prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Capaian ini bukan hanya sekadar angka, tetapi bukti bahwa sistem pengelolaan keuangan kita berjalan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Edwin.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp 3,465 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp 3,316 triliun atau 95,69 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp 412,6 miliar dari target Rp 605,8 miliar. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp 2,798 triliun, mendekati target sebesar Rp 2,821 triliun. Pos lain-lain pendapatan yang sah justru melampaui target dengan pencapaian Rp 104,9 miliar dari target awal Rp 37,7 miliar—naik hingga 277,73 persen.
Dari sisi belanja, realisasi anggaran mencapai Rp 3,208 triliun atau 94,32 persen dari total target Rp 3,401 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah menunjukkan penerimaan sebesar Rp 32,3 miliar, jauh melampaui target Rp 9,4 miliar. Namun, pengeluaran pembiayaan juga tercatat tinggi yakni sebesar Rp 85,4 miliar dari target Rp 73,4 miliar.
Edwin berharap DPRD dapat segera membahas dan mengesahkan Ranperda pertanggungjawaban tersebut agar proses anggaran berikutnya dapat berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.
Setelah mendengarkan pemaparan Wakil Bupati, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Namun demikian, sejumlah catatan dan sorotan disampaikan oleh legislatif.
Beberapa fraksi menekankan pentingnya perbaikan prediksi PAD agar lebih realistis serta menyoroti kinerja perusahaan daerah yang dianggap perlu lebih profesional dan sesuai regulasi. Selain itu, pengelolaan sektor seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), parkir pasar, serta penggajian tenaga honorer juga menjadi sorotan penting dalam rapat tersebut.
DPRD mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD untuk meningkatkan profesionalisme demi mencapai target penerimaan daerah, sembari memastikan semua kebijakan tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku. Fraksi-fraksi juga meminta Pemkab untuk segera membenahi sistem pengelolaan parkir dan memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer agar sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lombok Timur.(win)