Wabup Lotim Dorong Pemahaman Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Jerowaru

Daftar Isi

RNN.com
- Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menegaskan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi Perda dan integrasi aplikasi SIPDAH–Siskeudes tahun 2025 di aula Kantor Camat Jerowaru pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dalam sambutannya, Wabup menyoroti pentingnya kolaborasi antara desa dan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebutkan bahwa perubahan penganggaran dan penerapan sistem yang terintegrasi bisa meningkatkan PAD hingga 75 persen. Menurutnya, kontribusi desa menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam optimalisasi penerimaan daerah.

“Dukungan terbesar dalam meningkatkan PAD justru datang dari desa. Kita harus bekerja sama dan saling memberikan semangat untuk menjalankan kebijakan ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi antara Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPDAH) dan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk menyederhanakan proses administrasi dan mempercepat pelaporan keuangan desa. Wabup berharap kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi kepala desa untuk menyampaikan gagasan tanpa menambah beban kerja pemerintahan desa.

Lebih lanjut, Wabup Edwin juga mengungkapkan kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi tantangan, terutama terkait pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang bersumber dari APBD. Dengan jumlah honorer sekitar 9.500 orang dan tambahan 2.000 peserta yang lulus seleksi, alokasi anggaran untuk kebutuhan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten.

Sementara itu, Camat Jerowaru, Sirah, dalam laporannya menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi wilayahnya, seperti keterbatasan air bersih dan kerusakan irigasi yang berdampak pada sektor pertanian dan ekonomi masyarakat. Ia juga menyinggung target penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB-P2) yang masih belum tercapai hingga akhir Mei. Meski demikian, ia tetap optimis target tersebut dapat dicapai sebelum jatuh tempo.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, operator desa, serta staf khusus dan menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan UPT Samsat Selong.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan di desa terkait regulasi pajak dan retribusi daerah, serta memperkenalkan sistem integrasi SIPDAH dan Siskeudes yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kinerja pengelolaan keuangan desa.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000