Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Pengedar Shabu di Masbagik, Sita 30,73 Gram Barang Bukti

Table of Contents

RNN.com
Lombok Timur — Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Lombok Timur. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Masbagik, Rabu (11/06/2025).

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 Wita di kediaman MA di Desa Masbagik Selatan. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA Syamsul Hadi itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat bruto 30,73 gram.

Saat penggerebekan, MA diketahui menyimpan satu klip plastik sedang berisi kristal bening diduga shabu di saku celananya. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh bagian rumah, di mana petugas kembali menemukan sejumlah alat bukti lain yang mendukung dugaan kuat keterlibatan MA dalam peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: satu bungkus plastik berisi tisu yang di dalamnya ditemukan shabu, satu timbangan digital, alat hisap (bong), beberapa klip plastik kosong, korek api gas, sepasang gunting, serta dua unit telepon genggam. Seluruh proses penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan aparat desa setempat, yakni Irwan Safari selaku Kepala Wilayah dan Sabri selaku Ketua RT.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Man Pendek, warga Desa Gereneng. MA diduga telah lama menjalankan peran sebagai pengedar narkoba di seputaran wilayah Masbagik.

"Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Fedy.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali keterangan lebih dalam dari pelaku, melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas AKP Nikolas Osman mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba yang hanya membawa kehancuran hidup. Ia juga mendorong peran aktif warga dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

"Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, kami mohon segera melapor ke pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan lindungi," tegas Osman.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000