Pemda Lombok Timur Dorong Perlindungan Sosial Tenaga Kerja Desa Lewat Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan

Table of Contents


RNN.com
- Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh lapisan pekerja, khususnya di lingkungan desa. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya saat secara resmi membuka kegiatan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa, yang digelar di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (24/6/2025).


Dalam sambutannya, Wabup menegaskan pentingnya keikutsertaan pekerja, baik sektor formal maupun informal, dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan, perlindungan yang diberikan mencakup keseluruhan aktivitas kerja, mulai dari berangkat hingga kembali dari tempat kerja. Pemda, lanjutnya, juga meminta kepada seluruh mitra kerja di lingkungan pemerintah, terutama di sektor konstruksi, untuk mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan demi meminimalisir dampak kecelakaan kerja.


Untuk memperbaiki sistem dan akurasi data, Wabup menyatakan Pemda akan melakukan penyesuaian mekanisme pembayaran iuran bagi perangkat desa, yang ke depannya akan melibatkan Bank NTB Syariah sebagai mitra pembayaran.


Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Salmun Rahman, menambahkan bahwa seluruh perangkat desa di wilayahnya saat ini telah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap cakupan tersebut bisa diperluas ke unsur lain seperti ketua lingkungan, RT, BPD, operator desa, dan staf administratif, agar mereka pun mendapat perlindungan yang sama.


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah, mengapresiasi langkah konkret Pemda dalam mendukung tercapainya universal coverage untuk perlindungan ketenagakerjaan. Meski capaian masih belum 100 persen, pihaknya mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar 32.000 pekerja non-ASN di lingkungan desa yang telah menjadi peserta dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 139.000 warga ber-KTP Lombok Timur telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Yohan juga menyebutkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah membayarkan manfaat klaim sebanyak kurang lebih 1.500 kasus, dengan nilai mencapai Rp13,7 miliar.


Dalam upaya percepatan UHC (Universal Health Coverage) untuk ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menginisiasi gerakan nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan), sebagai bentuk solidaritas dan gotong royong bagi pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial karena keterbatasan finansial.


Pada momen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat secara simbolis kepada 23 orang penerima dan ahli waris peserta, sebagai bukti nyata hadirnya perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja.(win) 

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000