Pemilik Tambang Pasir Labuhan Haji Murka Dituding Ilegal: “Kami Punya Izin Lengkap!”

Table of Contents

RNN.com
Labuhan Haji, Lombok Timur – Pemilik CV Jaya Utama Mineral, Zainuddin, angkat bicara menanggapi tudingan miring terkait aktivitas tambang pasir miliknya yang disebut-sebut ilegal. Ia menyatakan kekecewaannya atas pemberitaan yang dinilainya tidak berdasar dan tidak melalui konfirmasi langsung, Senin (26/05/2025).

"Kami kaget, tiba-tiba ada pemberitaan yang menyebut tambang ini ilegal. Padahal, jangankan mewawancarai kami, wartawannya saja belum pernah kami lihat datang ke lokasi," ungkap Zainuddin saat ditemui di lokasi tambang.

Menurutnya, CV Jaya Utama Mineral telah mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan untuk beroperasi, mulai dari izin produksi hingga perizinan teknis lainnya. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Zainuddin juga menjelaskan bahwa tambangnya saat ini mempekerjakan sekitar 7 karyawan tetap dan sekitar 60 pekerja harian lepas. Para pekerja tetap, seperti operator alat berat, menerima upah harian sebesar Rp350.000, sementara pekerja lepas seperti helper mendapat Rp100.000 ditambah makan. Selain itu, petugas teknis seperti bagian air memperoleh bayaran hingga Rp1,5 juta, tergantung beban kerja mereka.

Soal pengawasan, Zainuddin menyebut bahwa pihaknya selalu dalam pantauan berbagai instansi pemerintah daerah. “Pol PP, Dispenda, Dishub – mereka hampir setiap hari hadir memantau aktivitas kami. Ini bukti bahwa negara hadir, dan aktivitas kami legal serta diawasi,” jelasnya.

Menanggapi isu operasional tambang 24 jam, Zainuddin membantah keras. Ia menegaskan bahwa jam operasional sesuai izin hanya sampai pukul 18.00 WIB. Namun, antrean truk yang panjang membuat proses pengisian pasir bisa berlanjut hingga pukul 20.00 atau setelah isya. “Kadang sopir-sopir itu nongkrong dulu di pantai sebelum pulang, lalu dianggap tambang beroperasi 24 jam. Padahal, itu di luar kegiatan tambang,” tambahnya.

Terkait pajak, ia mengungkapkan bahwa CV Jaya Utama Mineral membayar pajak harian bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta tergantung volume produksi. "Pernah dalam sebulan kami bayar pajak hingga Rp150 juta. Total setahun bisa mendekati setengah miliar rupiah," katanya.

Zainuddin juga menegaskan bahwa tidak ada dana khusus untuk keamanan atau pungutan liar kepada aparat. "Kalaupun ada aparat datang, kami hanya kasih uang rokok sebatas wajar. Itu pun mereka kadang tidak mau menerima, takut dianggap pungli," tegasnya.

Di akhir wawancara, Zainuddin berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ikut memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak termakan isu yang menyesatkan.

“Kalau memang sudah tahu izin kami lengkap, tolong juga dari pihak pemda ikut bicara. Jangan biarkan isu berkembang liar. Wartawan pun perlu diberi penjelasan agar berita yang disampaikan berimbang,” pungkas Zainuddin.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000
GJI