HMI Selong Desak Transparansi Dinas Pertanian Lotim, Siap Tempuh Jalur Hukum
RNN.com - Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Selong menyuarakan kritik keras terhadap dugaan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan informasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. Dalam sebuah surat terbuka yang mereka tujukan kepada Bupati, organisasi mahasiswa tersebut menyoroti sikap tertutup dari salah satu instansi pemerintah daerah terkait akses informasi publik.
Dalam surat tersebut, HMI menyampaikan dukungan atas visi pembangunan Kabupaten Lombok Timur yang berlandaskan prinsip SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan), sebagaimana dikemukakan oleh Bupati dalam pidato sertijab tanggal 5 Maret 2025, dan tercantum dalam RPJMD 2025–2029 yang disahkan pada 5 Mei 2025 dalam rapat paripurna DPRD.
Pihak HMI juga mengapresiasi tekad Wakil Bupati yang menegaskan pentingnya pelayanan publik yang merata dan pembangunan yang partisipatif serta terukur. Namun, mereka menyoroti adanya perbedaan antara semangat tersebut dengan praktik birokrasi di lapangan, khususnya dalam tubuh Dinas Pertanian.
Menurut HMI, pihaknya telah mengajukan permintaan informasi sebanyak dua kali terkait daftar kelompok dan penerima manfaat mesin rajang tembakau untuk anggaran tahun 2024. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum dipenuhi. Padahal, informasi yang diminta hanya mencakup nama kelompok, nama penerima, dan alamat—tanpa menyertakan data sensitif seperti NIK.
Dinas Pertanian berdalih penolakan didasari alasan perlindungan data pribadi. Namun HMI menilai argumen tersebut tidak berdasar, mengingat informasi yang diminta merupakan data yang seharusnya terbuka untuk publik dalam rangka transparansi penggunaan anggaran negara.
"Publik berhak tahu siapa saja penerima manfaat dari program pemerintah. Ini bukan soal privasi, tapi soal akuntabilitas," tegas salah satu perwakilan HMI.
Dalam suratnya, HMI merujuk pada sejumlah regulasi yang mendukung tuntutan mereka, seperti Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta aturan pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah, termasuk Peraturan Komisi Informasi dan Peraturan Bupati Lombok Timur.
Mereka juga menyinggung ironi dari kondisi ini, mengingat Lombok Timur selama empat tahun terakhir menerima penghargaan dalam bidang keterbukaan informasi. Hal ini, kata HMI, seharusnya menjadi standar kinerja bagi seluruh OPD, termasuk Dinas Pertanian.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, HMI Cabang Selong menegaskan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum jika dalam waktu dekat tidak ada respons dari pemerintah daerah.
"Kami mendesak Bupati untuk meninjau kembali kinerja OPD yang tidak konsisten dengan semangat reformasi birokrasi. Jika terus dibiarkan, kami siap membawa kasus ini ke Komisi Informasi bahkan ke pengadilan," ujarnya.
HMI berharap langkah ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban konstitusional dan moral bagi setiap unsur pemerintahan daerah.(win)