DPP FPPK-PS Audiensi dengan Komisi II DPR RI Bahas Dugaan Konspirasi dalam Kasus Konsinyasi Tanah Samota

Table of Contents

RNN.com
-  Mataram - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (DPP FPPK-PS), Abdul Hatab, bersama tim kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI di ruang VIP Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III (BIZAM). Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota Komisi II, antara lain Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Rombongan), Dede Yusuf, Fauzan Halid, Kamarudin Watubun, Taufan Pawe, Indra Jaya, dan Rusda Mahmud.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Hatab memaparkan persoalan terkait konsinyasi atau ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Ia menyerahkan dokumen-dokumen penting terkait kasus konsinyasi dan sengketa lahan dengan obyek SHM 507 yang diklaim oleh pihak bernama Ali BD. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua Rombongan Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (28/05/2025).

“Kami akan pelajari secara menyeluruh dokumen ini bersama anggota Komisi II lainnya. Insya Allah, masalah ini akan segera kami tuntaskan,” ujar Rifqinizamy.

Abdul Hatab menduga kuat adanya konspirasi antara oknum di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dalam proses pencairan dana konsinyasi. Ia menyebut pencairan dana dilakukan secara sepihak, meskipun proses hukum atas tanah tersebut masih berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

“PN Sumbawa harus bertanggung jawab atas pencairan dana konsinyasi yang dilakukan sebelum adanya keputusan hukum tetap,” tegas Hatab.

Ia juga menyoroti pencairan ganti rugi atas bidang tanah dengan urut daftar nominatif No. 87 yang dilakukan dua kali oleh PN Sumbawa. Pertama, pada 19 Oktober 2015 sebesar Rp484 juta, dan kedua pada 7 September 2023 sebesar Rp274 juta. Selain itu, terdapat pencairan tambahan sebesar Rp54 juta untuk bidang tanah yang sama.

“Pencairan dua kali terhadap urut daftar nominatif yang sama adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi penetapan konsinyasi baru dilakukan tahun 2016, namun pencairan sudah dilakukan sejak 2015,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hatab mempertanyakan keberanian PN Sumbawa mencairkan dana konsinyasi sebelum adanya penetapan pengadilan. Ia bahkan menuding PN Sumbawa telah menjadi "sarang jual beli hukum".

Terkait sengketa tanah yang diklaim Ali BD, kuasa hukum Sri Marjuni, Abdul Hafiz, menambahkan bahwa SHM 507 yang dimiliki oleh Ali BD tidak memiliki warkah sah atas nama sebelumnya, yakni Sangka Suci. Menurut Hafiz, SHM tersebut tidak pernah melalui proses rekonstruksi batas dan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Anehnya, BPN Sumbawa tetap mengakui bahwa SHM 507 adalah produk mereka,” ujar Hafiz.

Sementara itu, ketujuh SHM milik Sri Marjuni Gaeta—yakni SHM nomor 11180, 1181, 1178, 1179, 1184, 1188, dan 1949—disebut telah sesuai dengan batas-batas tanah berdasarkan fakta yuridis, warkah, serta hasil pengecekan di aplikasi resmi ATR/BPN “Sentuh Tanahku”. Bahkan, permohonan rekonstruksi pengembalian batas telah dilakukan sejak tahun 2014 dan dilaksanakan berdasarkan data sah dari BPN.

Audiensi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossi Dermawan, yang mendengarkan langsung laporan dan keberatan dari pihak DPP FPPK-PS serta tim hukum Sri Marjuni Gaeta.

Dengan diserahkannya berkas kepada Komisi II DPR RI, Abdul Hatab berharap ada perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap dugaan praktik maladministrasi dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum di lembaga negara di daerah.(red)

GJI