Antisipasi Calo! Penerima program Hibah Pelaku Usaha Mikro Kabid Pemberdayaan UMKM Wajibkan Lampirkan Rekening Pribadi

Daftar Isi

RNN.com
- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Timur menegaskan kewajiban penggunaan rekening pribadi bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengajukan program hibah. Kebijakan ini ditekankan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan UMKM, M. Hirsan, S.Ap, sebagai langkah untuk memastikan bahwa dana bantuan hibah benar-benar diterima oleh yang berhak tanpa melalui pihak ketiga atau calo, Rabu (07/05/2025).

Menurut Hirsan, setiap pemohon diwajibkan melampirkan rekening sesuai dengan nama pemohon. Tujuannya adalah agar bantuan yang disalurkan dari pemerintah masuk langsung ke rekening pelaku UMKM, tanpa melalui perantara yang bisa saja mengambil keuntungan pribadi. Ia menyebut bahwa penggunaan rekening pribadi juga dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan transparansi serta ketepatan sasaran penerima hibah.

Hirsan menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang belum memiliki rekening bank diwajibkan membuka rekening baru atas nama pribadi. Namun bagi yang sudah memiliki rekening, dapat langsung menggunakannya selama nama pada rekening sesuai dengan nama pemohon hibah. Dinas tidak membatasi bank tertentu, mengingat banyak pelaku UMKM sudah memiliki rekening di berbagai lembaga perbankan.

Saat ini, sebanyak 70 persen dari total pelaku UMKM di Lombok Timur, atau sekitar 16 ribu orang, telah mengajukan hibah. Untuk mendukung kelancaran proses ini, Dinas Koperasi dan UKM telah menyebarkan surat resmi ke seluruh kepala desa dan lurah se-Lombok Timur. Surat tersebut berisi arahan agar pemerintah desa turut serta dalam menyosialisasikan program ini, terutama dalam membantu masyarakat menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) tanpa memungut biaya.

Hirsan juga menekankan bahwa proses pengajuan hibah tidak melalui kantor desa, melainkan langsung ke Dinas Pemberdayaan UMKM. Pelaku UMKM dapat menyerahkan berkas secara langsung atau melalui perwakilan. Tim verifikasi sudah dibentuk dan siap bekerja setelah proses penginputan data selesai. Targetnya, semua data pemohon akan terinput paling lambat pada 16 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa desa atau kelurahan diharapkan melakukan verifikasi awal terhadap data pemohon, agar proses di tingkat dinas menjadi lebih ringan dan akurat. Salah satu syarat utama yang ditekankan adalah nama pada rekening harus sama dengan nama pemohon hibah. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemohon wajib melakukan perbaikan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap bantuan hibah dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas produk, pendapatan, serta kesejahteraan masyarakat secara umum, sesuai dengan tujuan utama program yang dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.(win)
DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000