504 Ribu Angkatan Kerja, BPJS Dorong Peningkatan Perlindungan Sosial di Lombok Timur

Daftar Isi

 

RNN.com - Lombok Timur — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong menetapkan target ambisius untuk tahun 2025, yakni menjangkau 54 persen dari total tenaga kerja di Kabupaten Lombok Timur sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Target tersebut mengacu pada rencana pembangunan daerah yang sedang dijalankan.

Jumlah angkatan kerja di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 504 ribu orang. Namun, saat ini, cakupan kepesertaan masih berada pada angka 28 persen. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong, Muhammad Yohan Firmansyah, usai menghadiri kegiatan penyerahan santunan di Pendopo Bupati Lombok Timur pada Kamis (22/05/2025).

“Berdasarkan proyeksi tahun ini, kami menargetkan 54 persen dari total angkatan kerja di Lombok Timur bisa terdaftar sebagai peserta aktif,” ujar Yohan. Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi, termasuk belum tersedianya anggaran untuk pembayaran iuran bagi pekerja yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

Selama periode Januari hingga April 2025, BPJS Ketenagakerjaan Selong telah memproses lebih dari seribu klaim dari peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Total nilai manfaat yang telah disalurkan mencapai Rp 9,6 miliar. Dalam acara yang digelar di Pendopo, sebanyak 10 ahli waris menerima langsung santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk hak atas risiko kerja yang dialami peserta.

Yohan menekankan pentingnya partisipasi lebih besar dari sektor swasta dalam mendukung program ini. Ia menyebut bahwa masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perusahaan-perusahaan swasta kami harapkan lebih aktif. Kami juga mengajak para pekerja mandiri untuk ikut serta demi perlindungan kerja yang lebih baik,” katanya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kerja serta memperluas cakupan kepesertaan di wilayah Lombok Timur.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000