Pria 64 Tahun Diamankan di Pasar Terara, Diduga Edarkan Uang Palsu

Daftar Isi

RNN.com - 
Seorang pria berinisial M (64), warga Dusun Ume Jaya, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, diamankan oleh aparat kepolisian pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.30 WITA. Penangkapan dilakukan di area Pasar Tradisional Terara, tepatnya di Dusun Terara Utara, Desa Terara, setelah pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.

Peristiwa ini bermula saat M membeli cabai kering senilai Rp20.000 dari seorang pedagang lansia bernama Sahmin alias Inaq Saimah (80), warga Dusun Montong Atas, Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur. M menyerahkan uang pecahan Rp100.000 dan meminta kembalian. Namun, transaksi tersebut menimbulkan kecurigaan dari seorang pedagang yang berada di sekitar lokasi.

Endang Lestari (29), saksi mata sekaligus warga setempat, menyampaikan bahwa M juga mencoba menukarkan beberapa lembar uang pecahan Rp100.000 kepada korban. Saat salah satu pedagang lain memeriksa uang tersebut, diketahui bahwa uang itu tidak asli. Hal ini memicu keributan antara korban dan pelaku yang kemudian menarik perhatian warga di sekitar.

Iqbal Bajre (32), seorang wiraswasta dari Dusun Terara Selatan yang berada di lokasi, segera bertindak dan mengamankan M sebelum membawanya ke Polsek Terara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penggeledahan, pihak kepolisian menemukan sejumlah uang yang diduga palsu, yakni 5 lembar uang pecahan Rp50.000 (total Rp250.000) dan 31 lembar uang pecahan Rp100.000 (total Rp3.100.000), yang disimpan di saku celana dan jaket pelaku. Selain itu, juga ditemukan uang asli dan beberapa lembar mata uang asing di dalam dompetnya.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lombok Timur untuk penyelidikan lanjutan.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa berdasarkan catatan kepolisian, M pernah menjalani hukuman dua tahun penjara pada 2020 atas kasus serupa. "Kami menduga pelaku masih menyimpan uang palsu di tempat lain dan bisa jadi telah menipu korban-korban lainnya," ungkapnya.

Pihak kepolisian kini tengah menggali informasi lebih dalam dan merekomendasikan investigasi lanjutan guna menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran uang palsu ini.

“Untuk sementara, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berlangsung,” tutup AKP Nikolas. (win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000