Peringatan Keras Presiden Prabowo Terhadap TNI dan Polri Relevan Dengan Derita Yang Mendera & Dirasakan Rakyat

Daftar Isi


RNN.com
Banten, 8 April 2025 - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyampaikan peringatan keras kepada jajaran TNI dan Polri. Peringatan ini dinilai sangat serius dan mencerminkan kepedulian Presiden terhadap keresahan masyarakat, khususnya terkait perilaku aparat yang dinilai tidak pantas dan jauh dari sikap teladan.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari Kompas.com pada 7 April 2025, Presiden menekankan bahwa revisi Undang-Undang TNI bukanlah untuk menghidupkan kembali praktik militerisme. Ia menyadari bahwa institusi TNI dan Polri, seperti lembaga lainnya, memiliki kelemahan. Namun, karena mereka adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka etika, moral, dan sikap aparat seharusnya mencerminkan nilai-nilai luhur.

Pernyataan Presiden ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat kecil yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat di lapangan. Banyak warga mengeluhkan tindakan represif aparat dalam menyita kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama dua tahun. Keluhan ini tersebar luas di media sosial, dalam bentuk video dan tulisan yang menggambarkan bagaimana kendaraan roda dua maupun roda empat disita, bahkan sampai ke lingkungan tempat tinggal, sekolah, tempat parkir, dan ladang.

Aksi-aksi penyitaan yang dinilai tidak manusiawi ini menjadi pemicu kemarahan rakyat. Beberapa warga bahkan nekat membakar sepeda motor milik mereka sendiri sebagai bentuk protes terhadap perlakuan aparat. Hal ini mencerminkan betapa dalamnya kesulitan ekonomi yang mereka hadapi, sehingga tidak mampu membayar pajak kendaraan.

Di sejumlah daerah, pemerintah daerah sudah mulai memberikan kebijakan pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua yang menjadi alat utama mencari nafkah. Namun, tindakan aparat yang dinilai berlebihan tetap menjadi sorotan, karena tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi rakyat.

Seharusnya, aparat bisa mengambil pendekatan yang lebih bijak. Misalnya, kendaraan yang dianggap sudah tidak layak jalan dan mati pajak bisa dibatasi penggunaannya hanya di lingkungan desa, kebun, atau ladang. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa menggunakannya untuk keperluan kerja tanpa harus kehilangan alat transportasi mereka sepenuhnya.

Kritik terhadap tindakan aparat juga mencuat dalam kasus yang terjadi di Semarang, di mana seorang anggota pengawal pribadi diduga melakukan tindakan arogan. Meskipun Kapolri telah menyampaikan permintaan maaf, peristiwa tersebut meninggalkan luka yang dalam di hati masyarakat. Perilaku seperti itu, meskipun disesalkan dan ditindak, tetap menimbulkan trauma sosial yang sulit untuk dilupakan.

Melihat situasi ini, peringatan Presiden Prabowo sangat relevan dan seharusnya menjadi momentum bagi pimpinan TNI dan Polri untuk melakukan introspeksi dan pembenahan secara menyeluruh. Aparat bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pelayan rakyat yang harus hadir dengan wajah ramah, adil, dan bijaksana. (Jacob Ereste)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000