Pemkab Lombok Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat DBHCHT 2025
RNN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak para pekerja di berbagai sektor. Upaya ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut digelar di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur pada Senin (28/4/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan pentingnya pembiayaan berkelanjutan guna menjamin kesejahteraan pekerja, termasuk petani tembakau, buruh tani, pekerja industri tembakau, hingga sektor lainnya.
“Perlindungan pekerja adalah prioritas. Kami pastikan semua perusahaan di Lombok Timur wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Bupati Warisin. Ia juga menyatakan, kebijakan baru terkait perizinan usaha akan mencantumkan syarat kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja.
Bupati menambahkan, tanpa jaminan sosial, para pekerja sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja yang memerlukan biaya besar. Karena itu, ia meminta perusahaan-perusahaan, khususnya di sektor tambak udang, tambang pasir, SPBU, SPBE, distributor, dan agen, untuk segera memenuhi kewajiban ini.
Untuk mempercepat realisasi, Bupati menginstruksikan seluruh dinas terkait melakukan pendataan pengusaha dan mensosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha. “Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan tenang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Yohan Firmansyah, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa perlindungan ketenagakerjaan adalah bagian penting dari jaminan keberlangsungan hidup pekerja.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 17.395 pekerja di Lombok Timur telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sejak Januari hingga kini, BPJS telah membayarkan klaim sebanyak 1.072 kasus dengan total nilai Rp 9,26 miliar.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan dari BPJSTK kepada Bupati Lombok Timur, serta pemberian manfaat secara langsung kepada perwakilan penerima manfaat.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara ini, di antaranya Sekda Lombok Timur, Kepala BPKA, Kepala Bappeda, Kabag Kerja Sama, Staf Khusus Bidang Ketenagakerjaan, perwakilan Dinas Pertanian, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur.
Langkah konkret ini diharapkan dapat memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lombok Timur.(win)