Lombok Timur Fokus Genjot PAD dari Sektor Tambang, Bupati Tekankan Kepatuhan Pajak dan Kesejahteraan Pekerja
RNN.com - Lombok Timur – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi bersama para pengusaha batu apung, Rabu (30/4/2025), bertempat di Ruang Rapat Bupati. Pertemuan tersebut menjadi momen strategis bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menyatukan langkah dalam mengoptimalkan potensi tambang, khususnya pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, membuka pertemuan dengan menekankan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki wilayahnya, terutama pasir dan batu apung. Ia menyebut Lombok Timur sebagai salah satu daerah dengan cadangan pasir terbanyak dan berkualitas tinggi di NTB. Selain itu, batu apung—yang banyak ditemukan di wilayah tersebut—disebutnya sebagai salah satu kekayaan alam yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Batu apung bukan sekadar komoditas tambang, melainkan aset penting yang bisa menjadi sumber kesejahteraan masyarakat. Kita harus mengelolanya dengan baik, mengikuti aturan, serta memberi nilai tambah bagi daerah,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya kesesuaian harga jual batu apung dengan regulasi yang berlaku. Ia mendorong agar asosiasi pengusaha tambang berdiskusi secara terbuka dan menetapkan harga jual yang adil, tidak hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga untuk menjamin kontribusi optimal terhadap pembangunan daerah.
“Semua pihak harus ikut bertanggung jawab. Kita butuh kerja sama dari para pengusaha agar pajak dari sektor ini dapat dimaksimalkan dan langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” lanjutnya.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, Bupati mengingatkan bahwa setiap pengusaha tambang wajib membayar pajak atas bahan galian yang ditransaksikan. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penerapan disiplin pajak yang menyasar pelaku usaha di sektor tambang, tembakau, tambak udang, dan sektor-sektor lain yang menghasilkan dana bagi hasil, seperti perikanan dan sewa lahan.
“Kita tidak bisa membiarkan ada celah. Semua pihak akan diminta berkontribusi secara adil. Ini demi kemajuan daerah kita bersama,” tegasnya.
Dalam konteks perlindungan tenaga kerja, Bupati Haerul juga mengimbau agar setiap pelaku usaha tambang yang memiliki pekerja tetap wajib mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial penting untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan para pekerja, terutama dalam sektor berisiko tinggi seperti pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyambut baik beberapa masukan dari para pengusaha, di antaranya mengenai penyederhanaan proses perizinan, sistem pembayaran pajak yang lebih efisien, serta pembentukan pasar penjualan satu pintu untuk batu apung dan komoditas tambang lainnya.
“Usulan seperti ini menunjukkan komitmen bersama untuk berbenah dan tumbuh. Kita mulai dari sekarang, agar anak cucu kita kelak bisa menikmati hasil dari apa yang kita bangun hari ini,” pungkas Bupati dengan optimistis.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, Lombok Timur menatap masa depan yang lebih cerah dalam mengelola kekayaan alamnya secara bijak dan berkelanjutan.(win)