Bupati Lotim: Pengangkatan Stafsus Sesuai Kebutuhan, Tak Langgar Aturan

Daftar Isi


RNN.com
- Pengangkatan delapan staf khusus oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, memicu perdebatan di tengah publik. Pasalnya, anggaran untuk pembiayaan staf khusus tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Situasi ini makin menjadi sorotan mengingat adanya larangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan pelarangan pengangkatan staf khusus maupun tenaga ahli di daerah. Kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran.

Meski begitu, Bupati Haerul Warisin menyampaikan bahwa pengangkatan para staf khusus itu telah melalui pertimbangan matang. Ia menegaskan bahwa tidak ada penggunaan anggaran APBD dalam pembiayaan mereka. Sebagai gantinya, dana yang digunakan berasal dari alokasi jasa ahli bupati dan wakil bupati.

“Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah. Anggarannya tidak menggunakan APBD, melainkan dari dana jasa ahli bupati dan wakil bupati,” ujar Haerul Warisin seusai acara pengukuhan yang digelar di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (10/4/2025).

Pria yang akrab disapa H. Iron itu juga membantah bahwa kebijakan tersebut melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hanya sebagai pedoman perjalanan kebijakan dan bukan suatu larangan langsung.

“Inpres itu tidak bertentangan secara langsung dengan kebijakan ini. Jadi, pengangkatan staf khusus tetap dalam koridor yang aman,” tegasnya.

Delapan staf khusus yang dikukuhkan masing-masing bertugas di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pendidikan, Pariwisata, Ketenagakerjaan, Pemerintahan Desa, Informasi dan Komunikasi, Kesehatan, Pertanian, serta Investasi. Bupati menjelaskan bahwa keberadaan mereka akan membantu memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

Ia menambahkan, praktik pengangkatan staf khusus bukanlah hal baru. Pada periode pemerintahan sebelumnya (2018–2024), pengangkatan staf khusus juga dilakukan sesuai kebutuhan. Bahkan di salah satu kabupaten lain di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), jumlah staf khusus mencapai 30 orang, meski tanpa prosesi seremonial seperti yang dilakukan di Lombok Timur.

“Staf khusus ini ditempatkan di berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai pendukung tugas-tugas strategis kepala daerah. Mereka adalah para mantan profesional yang pernah aktif di bidangnya masing-masing,” jelasnya.

Secara khusus, Bupati juga menyampaikan bahwa staf khusus di bidang Informasi dan Komunikasi tidak akan menerima gaji ataupun insentif. Mereka ditugaskan untuk menjembatani komunikasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat nasional. (win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000