Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Lombok Timur Akan Kenakan Retribusi Tambak Udang
RNN.com - Lombok Timur – Dalam menghadapi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyasar sektor tambak udang. Dengan jumlah tambak yang mencapai puluhan titik, Pemkab berencana memberlakukan retribusi guna mendukung pembangunan daerah.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencapai target PAD tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 500 miliar. "Agar target ini tercapai, kita akan mengoptimalkan potensi yang ada, termasuk sektor tambak udang," ujarnya kepada wartawan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab akan mengundang seluruh pengusaha tambak udang yang beroperasi di Lombok Timur guna membahas mekanisme retribusi. Bupati menegaskan bahwa para pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya di Lombok Timur juga harus berkontribusi dalam pembangunan daerah. "Mereka menjalankan usaha di sini, jadi wajar jika mereka turut serta dalam pembangunan," tambahnya.
Selain tambak udang, Pemkab juga berencana untuk meminta kontribusi dari para pengusaha tembakau. "Kita akan meminta mereka mengumpulkan sumbangan yang nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah," lanjutnya.
Berdasarkan data yang ada, terdapat 54 titik tambak udang di Lombok Timur dengan nilai investasi yang mencapai Rp 1 triliun. Potensi PAD dari sektor ini dinilai sangat besar, sehingga perlu dioptimalkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Pemkab berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum dalam pemberlakuan retribusi bagi para pengusaha tambak udang. "Kita akan bekerja sama dengan legislatif untuk menyusun Perda agar ada kepastian hukum terkait kewajiban mereka dalam membayar retribusi," tegas Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dari para pengusaha mengenai kewajiban mereka. "Kalau ada yang enggan membayar retribusi, lebih baik pindahkan tambaknya ke laut," ujarnya dengan nada bercanda.
Bupati menambahkan bahwa meskipun izin usaha tambak udang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Pemkab tetap memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi. Oleh karena itu, pihaknya akan memastikan bahwa setiap pengusaha mematuhi aturan yang berlaku demi mendukung pembangunan di Lombok Timur.
(win)