Satpol PP Menyegel Tempat Karaoke di Selapajang Cisoka karena Melanggar Aturan
RNN.com - TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, pada Sabtu (08/03/2025).
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penyegelan dilakukan bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka sebagai bagian dari sinergi dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran jam operasional. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami telah menyegel enam ruang karaoke di lokasi tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya," ujarnya.
Selain tidak memiliki izin usaha, tempat karaoke ini juga melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Tindakan ini merupakan wujud komitmen Satpol PP dalam menegakkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.
Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam penyegelan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan aturan ini. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha di Kecamatan Cisoka untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku.
"Sebelumnya, kami telah memberikan imbauan dan teguran kepada pihak tempat karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, akhirnya dilakukan tindakan penyegelan," kata Sumartono.
Ia menambahkan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk fasilitas karaoke, sementara usaha kafe di lokasi yang sama tetap diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.
"Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau pemilik usaha hiburan untuk mengurus izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan agar tidak menghadapi sanksi serupa di kemudian hari," tambahnya.
Sebagai upaya pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka akan terus memantau serta menertibkan tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai regulasi demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.
(red)