Remisi Idul Fitri: 308 Warga Binaan Lapas Selong Nikmati Keringanan Hukuman

Daftar Isi

RNN.com
- Sebanyak 308 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Nusa Tenggara Barat, memperoleh remisi khusus dalam rangka perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi ini diberikan sebagai bentuk pengurangan masa pidana bagi narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, dalam sebuah acara di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia pada Jumat, 28 Maret 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS.414, 417, 421, 521 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Maret 2025. Surat keputusan ini diserahkan kepada dua perwakilan narapidana dari total 308 penerima remisi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Adapun besaran remisi yang diberikan meliputi:

  • Pengurangan 15 hari untuk 83 orang

  • Pengurangan 1 bulan untuk 195 orang

  • Pengurangan 1 bulan 15 hari untuk 24 orang

  • Pengurangan 2 bulan untuk 6 orang

Dari total penerima remisi, 6 di antaranya merupakan narapidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Usai penyerahan remisi secara simbolis, Kepala Lapas Selong bersama jajaran dan perwakilan narapidana mengikuti arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengenai kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) tahun 2025.

Kepala Lapas Selong berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk aktif dalam program pembinaan yang disediakan. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik serta mampu berkontribusi secara positif bagi lingkungan sekitar.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000