Program Rp 40 Miliar untuk Stabilisasi Pangan, Wabup Lombok Timur Luruskan Polemik

Daftar Isi

RNN.com
- Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya, memberikan penjelasan terkait program stabilisasi harga pangan senilai Rp 40 miliar yang sebelumnya menimbulkan perdebatan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa program ini bukanlah bantuan sosial (bansos) atau hibah, melainkan upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan harga pangan dan menekan inflasi.

"Karena anggaran program ini berada di Dinas Perdagangan, maka skemanya berbeda dan tidak dapat dikategorikan sebagai bansos atau hibah," jelasnya pada Kamis, 13 Maret 2025.

Edwin mengungkapkan bahwa kajian mendalam telah dilakukan sebelum program ini diimplementasikan. Salah satu dasar kebijakan ini adalah arahan Presiden RI pada 17 Februari di Istana Negara mengenai pentingnya stabilisasi harga pangan. "Dari situ, kami menyusun strategi yang tepat, sehingga program ini dijalankan selama Ramadan, sebelum Idulfitri, dan setelahnya," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa bantuan diberikan berdasarkan kepala keluarga yang telah diverifikasi secara berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. "Kami ingin memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang menerima bantuan. Tidak boleh ada yang terdaftar tetapi tidak mendapatkan, atau malah yang tidak berhak justru menerima," tegasnya.

Selain itu, Edwin menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, perangkat desa, serta tim verifikator program ini tidak diperbolehkan menjadi penerima manfaat.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. "Saat ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada pertahanan negara, tetapi juga ketahanan pangan sebagai prioritas utama demi masa depan bangsa," pungkasnya

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000