Pemprov NTB Genjot Promosi Pantai Lakey ke Kancah Internasional

Daftar Isi

RNN.com
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berupaya mengembangkan Pantai Lakey di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, yang dikenal sebagai salah satu destinasi favorit bagi peselancar dunia.

“Kami siap mendukung penuh pengembangan Pantai Lakey. Potensi luar biasa ini harus terus dipromosikan hingga ke tingkat nasional dan internasional,” ujar Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, dalam keterangannya di Mataram, Rabu (12/3/2025).

Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk menata dan mengembangkan kawasan Pantai Lakey agar lebih maju, sehingga dapat menarik lebih banyak wisatawan domestik maupun mancanegara serta meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Dinda, sapaan akrab Wakil Gubernur NTB, juga meminta Dinas Pariwisata NTB untuk memperkuat sinergi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Dompu agar pengelolaan destinasi ini semakin optimal.

"Kami mengajak seluruh masyarakat NTB, khususnya warga Dompu, untuk bersama-sama berkontribusi dalam membangun daerah ini agar lebih maju dan mampu bersaing," tambahnya.

Pantai Lakey terletak sekitar 40 kilometer di selatan Kota Dompu, Pulau Sumbawa, dan terkenal dengan empat tipe ombaknya, yakni Lakey Peak, Cobble Stones, Lakey Pipe, dan Periscope. Dari keempatnya, Lakey Peak menjadi favorit para peselancar karena ombaknya stabil sepanjang tahun, menjadikan pantai ini sebagai tuan rumah berbagai kompetisi selancar tingkat dunia.

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menyambut baik kunjungan Wakil Gubernur NTB ke daerahnya pada Selasa (11/3/2025). Ia berharap kerja sama yang solid antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Dompu dapat membawa kemajuan bagi wilayahnya.

"Sinergi yang kuat akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Dompu," ujarnya.

Dengan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, Pantai Lakey diharapkan semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan yang mampu bersaing di tingkat global.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000