Pemkab Lombok Timur Umumkan Jadwal Pencairan THR dan Gaji Tambahan ASN dan Non-ASN

Daftar Isi

RNN.com
- Lombok Timur – Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/334/PKAD/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, pada 17 Maret 2025, pencairan tunjangan dan gaji tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Non-ASN akan dilakukan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Lombok Timur. Proses pencairan ini berlangsung mulai 17 hingga 27 Maret 2025.

Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, unit kerja, kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lombok Timur, camat, serta lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dalam keterangannya kepada media.

Selain pencairan THR dan gaji tambahan, Pemkab Lombok Timur juga memastikan pembayaran honorarium bagi pegawai Non-ASN untuk periode Januari hingga Maret 2025.

Bupati Haerul Warisin berharap pencairan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para penerima dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mengingatkan seluruh penerima THR dan gaji tambahan di lingkungan Pemkab Lombok Timur untuk menunaikan kewajiban membayar zakat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa surat edaran ini juga telah ditembuskan ke DPRD Lombok Timur sebagai bagian dari koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000