Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp50 Miliar untuk Gaji Non-ASN 2025, Pembayaran Tunggu Regulasi Pusat
RNN.com - Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada tahun 2025. Namun, hingga kini pencairannya masih tertunda karena menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Wakil Bupati Lombok Timur, Ir. H. M. Edwin Hadiwijaya, MM., mengungkapkan hal ini dalam keterangannya pada Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, sejumlah perwakilan tenaga Non-ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, telah mendatangi kantornya untuk meminta kejelasan mengenai pembayaran gaji yang belum terealisasi akibat kebijakan pusat.
Edwin Hadiwijaya menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam pembayaran gaji Non-ASN adalah ketiadaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan, yang terhambat oleh aturan pemerintah pusat. Selain itu, terdapat perbedaan antara tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam basis data dan yang belum. Hal ini semakin diperumit dengan tertundanya SK pengangkatan bagi tenaga PPPK penuh waktu dan paruh waktu hingga tahun depan.
"Saat ini, tenaga Non-ASN tidak bisa mendapatkan perpanjangan SK, sementara untuk PPPK, gaji baru bisa dibayarkan setelah Surat Keputusan Terhitung Mulai Tanggal (SK TMT) diterbitkan," jelasnya.
Meski demikian, Edwin Hadiwijaya berharap pemerintah pusat segera memberikan solusi terbaik bagi tenaga Non-ASN, terutama mengingat kebutuhan finansial menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga PPPK paruh waktu akan menerima upah minimal setara dengan gaji yang mereka terima saat masih berstatus pegawai Non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum di daerah masing-masing. Pendanaan untuk upah PPPK paruh waktu juga dapat berasal dari luar belanja pegawai, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, tenaga PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administratif. Hal ini membuka peluang pengembangan karier bagi para pegawai yang saat ini berstatus paruh waktu.
(win)