Pemkab Lombok Timur dan PT NSL Masih Bersengketa Soal Dermaga Labuhan Haji
RNN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dan PT Natura Samudra Lestari (NSL) masih terlibat sengketa hukum terkait masa sewa Dermaga Labuhan Haji yang digunakan sebagai tempat bongkar muat kapal PT NSL.
Dalam proses hukum yang berjalan, PT NSL sebelumnya memenangkan gugatan di tingkat pertama dan banding. Namun, saat Pemkab Lombok Timur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), putusan berbalik menguntungkan Pemkab. Tidak terima dengan putusan kasasi tersebut, PT NSL kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Hukum Setdakab Lombok Timur, Biawansyah Putra, pada Senin (17/3/2025). "PT NSL mengajukan PK karena tidak menerima hasil putusan kasasi MA yang memenangkan Pemkab Lombok Timur," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa PT NSL telah mengajukan PK pada bulan Maret ini, dan Pemkab telah menanggapi memori PK yang diajukan perusahaan tersebut. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa putusan kasasi dari MA harus segera dieksekusi dengan meminta PT NSL untuk meninggalkan lokasi dermaga.
Pemkab Lombok Timur juga telah mengirimkan dua kali surat peringatan kepada PT NSL agar segera menghentikan aktivitasnya dan keluar dari kawasan Dermaga Labuhan Haji.
“Kami telah melaporkan hal ini kepada Bupati, dan keputusan MA harus segera dieksekusi,” tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati terkait langkah eksekusi terhadap PT NSL berdasarkan putusan kasasi yang telah ditetapkan.
(win)