Pemkab Jepara Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Daftar Isi


RNN.com - 
Pemerintah Kabupaten Jepara menerbitkan Surat Edaran Nomor 5008 yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti keluarga prasejahtera, nelayan kecil, dan pelaku usaha mikro.

Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Februari 2025 ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah. LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok ekonomi lemah. Jika ASN yang memiliki pendapatan tetap ikut menggunakannya, maka distribusi subsidi dapat melenceng dari tujuan semula dan berpotensi menyebabkan kelangkaan di kalangan yang lebih membutuhkan.

Sebagai solusi, ASN di Kabupaten Jepara dianjurkan untuk beralih ke LPG non-subsidi dengan ukuran 5,5 kg atau 12 kg. Selain itu, seluruh instansi pemerintahan diminta untuk menyosialisasikan aturan ini agar dapat diterapkan secara optimal. Manfaat dari kebijakan ini diharapkan meliputi:

  • Subsidi LPG dapat tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat kurang mampu.
  • Pasokan LPG 3 kg lebih stabil karena penggunaannya terkendali.
  • ASN menjadi teladan dalam penggunaan LPG non-subsidi, mendukung kebijakan energi yang lebih merata.

Dengan kepatuhan terhadap aturan ini, ASN diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang lebih adil.

(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000