Oknum Istri Jurnalis Ketahuan Selingkuh Dengan Kontraktor

Daftar Isi


RNN.com
- Sukabumi – Seorang oknum wanita berinisial I.P. (35), warga Desa Margoluyu, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diduga terlibat dalam perselingkuhan dengan seorang pria bernama Edi, seorang pemborong bangunan pemerintah yang memiliki kantor di Ruko Tebet 8, Jakarta. Edi sendiri diketahui berasal dari Danau Ranau, perbatasan Lampung-Palembang, Desa Pekalongan Trans.


Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa oknum I.P. membawa Edi ke rumahnya saat suaminya sedang bekerja di luar kota. Yang lebih mengejutkan, kejadian tersebut diduga berlangsung di hadapan anak-anaknya yang masih berusia 13 tahun dan 10 tahun, serta disaksikan oleh cucunya dan asisten rumah tangga.


Tindakan ini dapat dikenakan pasal hukum terkait perselingkuhan, di antaranya:


Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang perselingkuhan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp15 juta.


Pasal 284 KUHP yang mengatur perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.


Selain dugaan perselingkuhan, oknum I.P. juga dilaporkan menghina dan merendahkan profesi suaminya yang merupakan seorang jurnalis. Bahkan, ia dikabarkan siap menjalani hukuman demi mempertahankan hubungan terlarangnya dengan Edi.


Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (Ilham)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000