Lapas Kelas IIB Selong Usulkan 308 Warga Binaan untuk Remisi Idulfitri 2025

Daftar Isi


RNN.com
- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, di bawah naungan Kanwil Kemenkumham NTB, telah mengajukan permohonan remisi khusus bagi 308 warga binaannya dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H atau tahun 2025. Usulan tersebut telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan saat ini masih dalam tahap verifikasi.

"Sebanyak 308 narapidana telah kami usulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana. Saat ini, kami masih menunggu hasil verifikasi dari DitjenPAS," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, Rabu (12/3).

Dari total usulan tersebut, 152 orang merupakan narapidana yang terjerat kasus tindak pidana umum. Sementara itu, 156 lainnya terdiri dari 150 narapidana kasus narkotika dan 6 narapidana kasus korupsi. Pengurangan masa hukuman yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan.

Menurut Ahmad Sihabudin, remisi merupakan hak setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selama memenuhi syarat yang ditetapkan, setiap warga binaan berhak memperoleh pengurangan masa tahanan. "Tidak ada pengecualian dalam pemberian remisi, selama syarat telah terpenuhi. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," jelasnya.

Syarat utama bagi warga binaan yang diajukan untuk memperoleh remisi adalah menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani hukuman. Selain itu, mereka harus aktif dalam program pembinaan, yang dibuktikan melalui laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dari wali mereka, serta memiliki tingkat risiko yang lebih rendah berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim Lapas.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), Gamal Masfhur, menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi biasanya diterbitkan satu hari sebelum Idulfitri (H-1). "Penyerahan SK remisi dilakukan bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri. Saat ini, seluruh usulan dari Lapas dan Rutan di Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh DitjenPAS," ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), Ahmad Saepandi, menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi kriteria dan tidak dikenakan biaya dalam proses pengajuannya. "Ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik," terangnya.

Bagi narapidana yang belum memenuhi syarat tertentu, mereka tetap memiliki peluang mendapatkan remisi melalui mekanisme Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA). Pihak Lapas memastikan bahwa seluruh narapidana yang berhak akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000