Komisioner KPU Lombok Timur Terbukti Langgar Etika, DKPP Beri Sanksi Tegas
RNN.com - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur. Dalam sidang yang digelar pada Senin (3/3), DKPP menyatakan bahwa beberapa anggota KPU Lombok Timur terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP Edy Lukito membacakan putusan dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, yang menetapkan bahwa Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah, serta tiga komisioner lainnya, yakni Retno Sirnopati, Suryadi, dan Mulyadi, terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sebagai konsekuensinya, mereka dijatuhi sanksi peringatan. Sanksi ini berlaku efektif sejak putusan dibacakan.
Lebih lanjut, DKPP RI menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Zainul Muttaqin, salah satu komisioner KPU Lombok Timur lainnya. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang berujung pada keputusan pemberhentiannya dari jabatannya sebagai komisioner KPU Lombok Timur.
Dalam amar putusannya, DKPP RI juga memerintahkan KPU RI untuk segera melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, DKPP menerima sebagian permohonan pengadu karena dianggap memiliki kedudukan hukum yang sah dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki peran penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Pelanggaran kode etik oleh para penyelenggara pemilu tentu dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini.
Hingga berita ini diturunkan, kami telah berupaya menghubungi komisioner KPU Lombok Timur guna mendapatkan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait putusan DKPP RI. Namun, hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan respons.
Perkembangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan putusan ini serta langkah yang akan diambil oleh KPU RI masih menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan benar-benar diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(win).