Dua Pelaku Pencurian Burung di Lombok Timur Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Daftar Isi


RNN.com
- Nasib apes menimpa dua dari empat pelaku pencurian burung di Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Keduanya berhasil ditangkap polisi di kediaman masing-masing pada Senin malam (10/3/2025) tanpa perlawanan.

Dua pelaku yang diamankan adalah MH (25) dan LH (18), warga Dusun Lengsang Bagek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga. Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

"Kami menangkap para pelaku di rumah mereka tanpa perlawanan. Saat ini, mereka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra pada Selasa (11/3/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya, satu ekor burung kecial, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

"Burung hasil curian ini belum sempat dijual oleh para pelaku," ungkapnya. Sementara itu, dua rekan mereka yang masih buron saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus ini terbongkar setelah rekaman CCTV yang menampilkan wajah para pelaku viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat kejadian perkara (TKP), tetapi telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya. Hasil curian mereka dijual ke pasar burung.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.

Menanggapi meningkatnya kasus pencurian belakangan ini, ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan terdekat.

"Jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib," pesannya.

(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000