Dewan Pers Tegaskan Hendry Ch Bangun Tak Lagi Punya Legal Standing, Ketua Umum PWI Apresiasi Putusan

Daftar Isi


RNN.com
JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keputusan ini didasarkan pada pemberhentian HCB sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dewan Pers melalui kuasa hukumnya, Ade Wahyudin SH dan tim dari LBH Pers, dalam eksepsi yang diajukan ke PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret 2025. Eksepsi ini menegaskan bahwa HCB tidak berhak mewakili PWI dalam gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst.

Sebelumnya, HCB menggugat Dewan Pers setelah dirinya dilarang menggunakan lantai 4 Gedung Dewan Pers. Namun, dalam eksepsi yang diajukan, Dewan Pers menyebut bahwa HCB telah diberhentikan sebagai anggota PWI dan tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa pemberhentian HCB telah dilakukan sesuai dengan aturan internal PWI, termasuk ketentuan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan PWI pun belum pernah digugat atau dibatalkan melalui jalur hukum.

Selain itu, Dewan Pers menilai bahwa gugatan yang diajukan HCB bersifat prematur karena belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional, salah pihak (error in persona), serta tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Oleh karena itu, Dewan Pers meminta majelis hakim untuk menolak gugatan tersebut dan menghukum HCB untuk membayar biaya perkara.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengapresiasi eksepsi yang diajukan Dewan Pers.

“Kami setuju 100 persen dengan eksepsi yang diajukan Dewan Pers di PN Jakarta Pusat. Itu sudah sejalan dengan keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” ujar Zulmansyah pada Senin (24/3/2025).

Sebagai pihak turut tergugat dalam perkara ini, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak mengajukan eksepsi sendiri, tetapi mereka sepenuhnya mendukung eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

Zulmansyah juga menegaskan bahwa secara organisasi, status HCB di PWI telah berakhir sejak 16 Juli 2024. Ia meminta agar HCB menghentikan upaya hukum yang dinilai hanya merusak citra PWI.

“Dia bukan Ketua Umum PWI lagi, bahkan bukan anggota PWI. Berhentilah menggugat perdata, melapor pidana, atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua itu sia-sia, hanya memperburuk nama PWI,” pungkasnya.(win)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000