Bupati Dan BPN Lombok Timur Menyerahkan 22 Sertifikat PTSL Ke Warga Jerowaru
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menyalurkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Rabu, 19 Maret 2025, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara simbolis menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Nurul Yakin, dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur Panji Nur Rahmat, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Sebanyak 22 Kepala Keluarga menerima sertifikat tanah dalam kegiatan ini. Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa lahan yang sering terjadi di tengah masyarakat.
PTSL merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi tanah secara serentak dan tanpa biaya. Dengan memiliki sertifikat tanah resmi, warga dapat memastikan hak kepemilikannya yang sah, meningkatkan nilai ekonomis lahan, serta mendapatkan akses lebih mudah ke berbagai fasilitas keuangan, seperti pinjaman usaha dan investasi properti.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menekankan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan lebih mudah dan cepat.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan hak kepemilikan tanah yang jelas, sehingga tidak lagi ada konflik atau sengketa di kemudian hari. Sertifikat ini juga bisa menjadi modal bagi warga untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi BPN Lombok Timur Panji Nur Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam proses pendaftaran tanah agar program ini dapat berjalan dengan efektif.
"Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perangkat desa untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang berhak mendapatkan sertifikat tanahnya dengan mudah dan transparan," jelasnya.
Kepala Desa Batu Nampar serta Camat Jerowaru turut menyampaikan apresiasi terhadap kelancaran program ini. Mereka menilai bahwa sertifikasi tanah melalui PTSL sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak kepemilikan yang sah, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terkait legalitas lahan yang dimiliki.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lombok Timur, tokoh masyarakat, dan warga penerima manfaat.
Dengan terselenggaranya program ini, diharapkan masyarakat Desa Batu Nampar semakin yakin dalam mengelola lahan mereka untuk berbagai keperluan, baik untuk pertanian, pembangunan rumah, maupun pengembangan usaha. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan program PTSL ke desa-desa lainnya guna memastikan seluruh warga memiliki hak kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar secara legal. (win)