BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan, 146 Ribu Pekerja di Lombok Timur Terdaftar

Daftar Isi

RNN.com
- Lombok Timur – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. Sepanjang Februari 2025, manfaat program yang telah disalurkan mencapai Rp6.069.461.930 dengan total penerima manfaat sebanyak 463 orang.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Yohan Firmansyah, mengapresiasi dukungan Bupati Lombok Timur dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui berbagai kebijakan daerah.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui lima program utama, yaitu:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): 216 kasus dengan manfaat Rp2,5 miliar.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Total klaim Rp15,4 juta.

  • Jaminan Kematian (JKM): 77 kasus dengan manfaat Rp3,2 miliar.

  • Jaminan Pensiun (JP): 159 penerima manfaat dengan dana Rp12 juta.

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 463 orang dengan total dana Rp6,06 miliar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan beasiswa bagi anak tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Sebanyak 43 siswa menerima beasiswa dengan total dana Rp226 juta, mulai dari jenjang TK/SD hingga perguruan tinggi.

Pertumbuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Hingga 28 Februari 2025, jumlah tenaga kerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur mencapai 146.806 orang, meningkat 1.708 peserta dibanding bulan sebelumnya. Peningkatan ini terdiri dari:

  • Pekerja formal: 96.103 orang (naik 9,61% dari tahun sebelumnya).

  • Pekerja informal: 50.703 orang (naik 4,15%).

Secara keseluruhan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur tumbuh 7,66% dibandingkan Januari 2025.

Perlindungan bagi Pekerja Rentan
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya petani tembakau, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tahun ini, sebanyak 17.195 petani tembakau telah menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan berharap adanya stimulus bantuan iuran bagi pekerja rentan yang masuk kategori miskin ekstrem, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dengan meningkatnya jumlah peserta dan manfaat yang disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor. (win)


DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000