Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SDIT Mataram Ditahan Polisi
RNN.com - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap tersangka kasus pelecehan seksual yang melibatkan beberapa siswi di salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Mataram pada Rabu (5/2).
Tersangka dengan inisial MFB kini resmi ditahan untuk periode 20 hari ke depan. Saat ini, MFB berada di Rutan Polresta Mataram untuk menjalani masa penahanan.
Sebelum penahanan, MFB menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah melalui pemeriksaan panjang, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka. “Ya, sore ini MFB ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili saat dihubungi katada.id.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Inspektur Polisi Satu Eko Ari Prastya, menyatakan bahwa tersangka MFB menolak mengakui perbuatannya terhadap para korban. Meski begitu, pihak penyidik sudah memiliki bukti yang kuat berupa keterangan saksi, korban, dan pelapor.
“Tersangka mengingkari perbuatannya, tetapi kami sudah memiliki cukup bukti yang menunjukkan unsur pidananya,” ungkapnya.
Sebelumnya, MFB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat dengan nomor: S.Tap/67/I/RES.1.4/2025/Reskrim tertanggal 30 Januari.
Surat yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili ini menyatakan bahwa MFB menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana yang mencakup kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, penipuan, serta serangkaian kebohongan untuk melakukan perbuatan cabul.
Tersangka MFB kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Aws)