RSUD Simeulue Hadapi Krisis Stok Obat dan Keterbatasan Anggaran Operasional
RNN.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Simeulue tengah berjuang menghadapi berbagai kendala dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebagai satu-satunya rumah sakit tipe C di wilayah ini, RSUD Simeulue mengalami keterbatasan serius, terutama dalam penyediaan obat-obatan esensial yang sangat dibutuhkan pasien.
Situasi ini semakin diperparah oleh minimnya anggaran operasional yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit. Akibatnya, layanan kesehatan bagi masyarakat menjadi terancam. Pihak RSUD Simeulue telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue untuk mendapatkan solusi konkret, namun hingga saat ini belum ada kebijakan yang benar-benar efektif dalam menangani masalah ini.
Dari laporan keuangan rumah sakit, diketahui bahwa anggaran yang dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih jauh dari memadai. Pengadaan obat-obatan sendiri membutuhkan dana lebih dari Rp1,5 miliar per bulan, sementara anggaran yang tersedia tidak mencukupi sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran kepada distributor farmasi. Akibatnya, suplai obat ke rumah sakit terhenti sejak November 2024.
"Kami tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik, tetapi dengan keterbatasan anggaran, kami terpaksa berutang kepada distributor farmasi sambil menunggu pencairan klaim BPJS setiap bulan," ungkap dr. Effie, perwakilan dari RSUD Simeulue.
Selain persoalan obat, keterbatasan anggaran juga berdampak pada pemeliharaan alat kesehatan, operasional rumah sakit, serta penyediaan fasilitas pendukung lainnya. Dr. Effie juga menyoroti bahwa tidak semua biaya pengobatan pasien ditanggung oleh BPJS Kesehatan, bahkan beberapa klaim ditolak. Hal ini membuat rumah sakit harus menggunakan dana BLUD untuk menutupi biaya yang tidak terakomodasi oleh BPJS.
Sementara itu, terkait dengan pembatasan layanan pasien di Unit Gawat Darurat (UGD), dr. Effie menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan regulasi dari Kementerian Kesehatan dan bukan aturan yang ditetapkan secara sepihak oleh rumah sakit. "UGD diperuntukkan bagi pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan perawatan intensif. Kasus di luar kategori ini tidak dapat dijamin oleh BPJS, sehingga kami berharap masyarakat memahami mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Dalam menghadapi situasi yang semakin kritis ini, Pemerintah Kabupaten Simeulue dan DPRK Simeulue diharapkan segera mengambil tindakan strategis agar RSUD Simeulue tetap dapat beroperasi optimal. Sebagai fasilitas kesehatan utama di wilayah ini, RSUD Simeulue memiliki peran krusial dalam menjaga kesehatan masyarakat. Tanpa langkah cepat dan tepat, layanan kesehatan di daerah ini berisiko mengalami gangguan serius di masa mendatang.
(red)