Premanisme Berkedok Debt Collector Kembali Meresahkan, Warga Kota Serang Tuntut Keadilan

Daftar Isi

RNN.com
Kota Serang – Kasus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum debt collector kembali mencoreng sistem hukum di Kota Serang. Kali ini, korban bersama Ormas PPBNI Satria Banten berusaha mencari keadilan atas tindakan ilegal tersebut. Namun, upaya mereka menghadapi hambatan besar akibat minimnya respons dari aparat penegak hukum.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Sebuah kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022 dengan nomor polisi A 8897 ZT dirampas secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak eksternal dari PT Solusi Prima Utama. Insiden tersebut terjadi di dekat Polsek Curug, namun aparat kepolisian yang berada tak jauh dari lokasi tampak tidak mengambil tindakan apapun.

Sopir kendaraan sempat berusaha menghindari kelompok tersebut, tetapi mereka terus mengikuti hingga ke turunan Jembatan Bogeg di Kota Serang. Di lokasi itu, sekitar 15 orang menghadang kendaraan dan memaksa pengemudi menyerahkan kunci tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.

Saat korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang Kota, harapan akan keadilan justru pupus. Laporan mereka ditolak dengan alasan yang dinilai mengada-ada. Penyidik Krimsus, Dona, menyatakan bahwa laporan baru dapat diproses jika ada surat keterangan kehilangan dari pihak leasing. Padahal, kendaraan tersebut dirampas di jalan secara terang-terangan.

H. Arya, yang mendampingi korban, mengecam keras sikap aparat kepolisian yang dinilai lepas tangan. “Jika laporan seperti ini tidak diterima, maka praktik premanisme berkedok legalitas akan semakin merajalela. Ini adalah tamparan bagi penegakan hukum di negeri ini,” tegasnya.

Tidak tinggal diam, Ormas PPBNI Satria Banten langsung bergerak ke kantor cabang PT Dipo Star Finance di Kota Cilegon untuk meminta kejelasan mengenai kendaraan yang dirampas. Fakta mencurigakan pun terungkap. Kendaraan yang seharusnya berada dalam pengawasan kantor cabang PT Dipo Star Finance di Sukabumi justru ditemukan di cabang Kota Cilegon. Saat dikonfirmasi, pihak leasing berdalih bahwa kendaraan telah dialihkan ke gudang pelelangan JBA tanpa memberikan informasi lokasi yang jelas, semakin menguatkan dugaan adanya praktik perampasan yang terorganisir.

Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Balaraja, M. Rouf, mengecam keras tindakan tersebut. “Ini bukan sekadar penarikan kendaraan karena gagal bayar, tetapi perampasan yang dilakukan secara brutal! Kami tidak akan diam dan akan mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan. Indonesia adalah negara hukum, bukan tempat bagi preman berkedok debt collector!” ujarnya dengan lantang.

H. Soleh, Bendahara DPC PPBNI Satria Banten yang juga paman korban, menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak korban. “Ini bukan sekadar soal kendaraan, tetapi soal keadilan bagi masyarakat. Kami tidak akan mundur dan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi!” tegasnya.

Dengan laporan yang tidak ditanggapi oleh Polresta Serang Kota, korban bersama Ormas PPBNI Satria Banten kini bersiap melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Selain itu, Ormas PPBNI Satria Banten di Kabupaten Tangerang juga siap bergerak untuk menuntut keadilan atas kasus ini.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana hukum masih tumpul dalam menghadapi praktik premanisme berkedok debt collector. Kini, harapan masyarakat tertuju pada Polda Banten—apakah mereka akan menindak tegas kasus ini atau justru membiarkan aksi perampasan ini terus berlangsung tanpa konsekuensi? 

(red)

DINAS-PETERNAKAN-DAN-KESEHATAM-20250218-194449-0000