Polres Lombok Timur Luncurkan Layanan Laporan Online untuk Kasus Kriminal
RNN.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) meluncurkan layanan laporan online untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus kriminalitas di wilayah tersebut, khususnya terkait dengan tindak pidana 3C, yaitu Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian dengan Pemberatan, dan Pencurian dengan Kekerasan (Curamor).
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Darma Yulia Putra, S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya menyediakan nomor handphone (HP) 081230156630 yang akan aktif 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat. “Kami mempersilakan masyarakat untuk melapor melalui layanan online atau langsung menghubungi nomor HP yang telah disiapkan. Kami berharap layanan ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan segera jika terjadi kejahatan, terutama terkait kasus 3C,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada media, Rabu (5/2).
Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. AKP I Made Darma Yulia Putra menambahkan, “Kami ingin agar masyarakat merasa lebih mudah dalam melapor. Dengan adanya layanan online dan nomor HP yang dapat dihubungi kapan saja, kami bisa langsung menindaklanjuti laporan tersebut ke lapangan.”
Lebih lanjut, langkah ini juga diambil untuk membangun hubungan yang lebih erat antara kepolisian dan masyarakat. Mengingat luasnya wilayah Lombok Timur yang juga merupakan salah satu daerah dengan kepadatan penduduk tertinggi di NTB, komunikasi yang cepat dan efektif sangat penting. “Kami ingin lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, memastikan bahwa mereka dapat dengan mudah mengakses layanan kepolisian dan merasa aman. Terobosan ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim.
Polres Lombok Timur menekankan komitmennya sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat, serta berusaha memberikan pelayanan terbaik dengan merespons setiap laporan secara cepat dan profesional. “Kami berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat semakin percaya pada kami dan merasa terbantu dalam mendapatkan perlindungan hukum,” tutup AKP I Made Darma Yulia Putra.
(win)